Hubungan Undang-Undang No. 18 tentang Pengelolaan Sampah terhadap Dampak Kualitas dan Teknologi Pengelolaan Sampah Jangka Panjang (Studi Kasus Pengelolaan Sampah Negara Jerman dan Korelasinya dengan Undang-Undang No. 18 tentang Pengelolaan Sampah)

Posted: February 13, 2010 in First Thing to know

Pada bagian ini, kita akan melihat bagaimana hubungan atau korelasi dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang telah disahkan oleh pemerintah, dengan teknologi pengelolaan sampah yang ada di Negara Jerman. Dengan harapan, studi komparasi ini menjadi referensi bagi Negara Indonesia untuk melihat bagaimana kualitas proses pengelolaan sampah di Negara Indonesia.

Pasal 6 dalam  Undang-Undang No.18 2008 menjelaskan bahwa pemerintah mendukung kegiatan-kegiatan penelitian dalam rangka pengelolaan sampah. Baik dari segi keilmuan, keterampilan, bahkan fasilitas pengelolaan sampah yang layak agar bisa mengurangi dampak sampah tersebut bagi lingkungan sekitar. Pasal ini mempunyai korelasi yang cukup erat dengan kasus diatas, bahwa sebenarnya pemerintah Indonesia mempunyai dasar hukum tentang pengadaan fasilitas dan teknologi pengelolaan sampah. Dengan adanya pasal 6 ini, maka pemerintah seharusnya sudah mulai mengembangkan teknologi seperti LSR yang dikembangkan oleh pemerintah Negara jerman. Agar pasal 6 ini menjadi realistis, maka pemerintah setidaknya mempunyai lembaga pelatihan terpadu dalam penelitian dan pengembangan teknologi sampah untuk mengkonsep TPA yang lebih terorganisir dan efektif terhadap segala bentuk jenis sampah dan permasalahannya.

Kemudian pada pasal 8 dan pasal 9 Undang-Undang No.18 tahun 2008 menjelaskan tentang peran pemerintah pusat dan daerah dalam usaha tempat pengelolaan sampah, baik bersifat membangun, merawat, pengawasan, dan evaluasi tempat pembuangan akhir yang ada di Indonesia  secara berkala setiap 6 bulan selama 20 tahun. Selain itu pasal ini juga menjelaskan tentang pengelolaan sampah terpadu dan upaya recycle dan recovery dari sampah yang ada di TPA. Pasal ini juga mempunyai kaitan erat dengan pengelolaan sampah yang ada di Negara Jerman, dan Indonesia memang memerlukan pengelolaan seperti Negara Jerman agar nantinya koordinasi dan seluruh hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban menjadi lebih sinergis. Upaya-upaya ini dilakukan pemerintah agar nantinya bisa menjadikan kualitas pengelolaan sampah kita jauh lebih teratur.

Selain itu dalam pandangan saya terhadap pasal 9 Undang-Undang No.18 tahun 2008, yang perlu menjadi perhatian cukup penting adalah pengawasan berkala selama 20 tahun setiap 6 bulan sekali. Jika kita komparasikan dengan Negara jerman yang melakukan pengukuran atau evaluasi berkala tetapi jangka waktu yang cukup dekat antara evaluasi yang dilakukan, yaitu 1000 hari atau ±2.7 tahun. Hal ini harus menjadi perhatian apakah 6 bulan sekali selama 20 tahun cukup efektif sebagai waktu evaluasi dan pengawasan pengelolaan sampah di Indonesia. Menurut hemat saya, kurun waktu tersebut kurang tepat dalam konteks penangangan  sampah di Indonesia. Di Jerman sudah kita lihat, investigasi kualitas sampah dan dampak dimasa mendatang dilakukan selama kurun waktu 3 tahun, dan untuk diberikan penanganan lebih lanjut setelah  adanya investigasi tersebut. Dan hasilnya kita lihat bahwa treatment yang harus diberikan kepada TPA hendaknya dalam kurun waktu sekitar 3-5 tahun dan dilakukan secara terus-menerus. Selain itu konsitensi juga sangat diperlukan dalam evaluasi ini. Walaupun Indonesia melakukan evaluasi berkala selama 6 bulan sekali, kurun waktu ini kurang relevan terhadap investigasi kualitas sampah di Indonesia.  Karena kita bisa mengetahui dampak sampah terhadap TPA dan lingkungan sekitar 1-2 tahun. Jika dilakukan tiap 6 bulan sekali, akan tidak terjadi suatu hasil yang berkesinambungan. Apalagi jika dilihat dari batas 20 tahun, dan Undang-Undang ini kurang memberikan penjelasan dasar dari penetapan kurun waktu 20 tahun tersebut dan bagaimana kelanjutannya.

Setidaknya kita bisa belajar dari kasus Negara Jerman diatas dalam pengelolaan dan evaluasi kualitas sampah. Walaupun kita sadari sebenarnya ujung dari kebijakan evaluasi ini adalah agar kita mengetahui TPA itu layak atau tidak untuk dioperasikan serta menjadi referensi bagi pemerintah untuk menutup TPA tersebut atau sebaliknya. Usaha-usaha seperti sebenarnya sudah dilakukan Negara Jerman terlebih dulu, sehingga setidaknya Undang-Undang ini juga seyogyanya bisa dijadikan indikator untuk melakukan studi komparasi terlebih dahulu terhadap Negara-negara maju, yang regulasi pengelolaan sampahnya sudah terlebih dahulu beroperasi.

Dalam pasal 22 diterangkan tentang pengelolaan sampah terpadu. Indonesia dalam artian menjadi salah satu Negara yang pengelolaan sampahnya sudah terkoordinasi secara konseptual. Seperti dengan Jerman, Indonesia sudah memiliki landasan hukum yang baik dalam pengelolaan sampah terpadu. Seluruh sampah yang ada di beberapa titik harus dibuang kesalah satu tempat agar tidak mengganggu lingkungan disekitar masyarakat. Hal ini menjadi krusial mengingat sampah harus dikelola dan diawasi distribusinya agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.

Advertisement
Comments
  1. nomad2805 says:

    refleksi terhadap undang-undang 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s